Program S2 Magister Hukum Universitas Indonesia (UI)
Bagi anda yang sedang mencari informasi Program S2 Magister Hukum Universitas Indonesia (UI), maka Info Biaya akan menyampaikan tentang Program S2 Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) seperti dibawah ini:
|
Program S2 Magister Hukum Universitas Indonesia (UI)
Program S2 Magister Hukum Universitas Indonesia (UI)
Program Magister Ilmu Hukum FHUI dirancang untuk menghasilkan lawyer yang profesional dengan keahlian dan pengetahuan yang luas dibidangnya masing-masing.
Magister bidang Ilmu Hukum dibagi dalam 7 (tujuh) peminatan, yaitu :
- Hukum Ekonomi
- Hukum Kenegaraan (HTN/ HAN)
- Hukum dan Sistem Peradilan Pidana
- Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam
- Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) & Teknologi
- Hukum Perdagangan Internasional
- Hukum Transnasional
- Hak Asasi Manusia & Good Governance
- Hukum Keuangan Negara
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Sumber Daya Alam
- Praktek Peradilan
Jalur masuk Magister Ilmu Hukum ditempuh melalui SIMAK.
Biaya Pendidikan
BOP (Biaya Operasional Pendidikan) Magister Ilmu Hukum dibayarkan sejumlah Rp8.000.000,00 untuk kelas reguler dan Rp10.000.000,00 untuk kelas khusus. Selain itu, DP (Dana Pengembangan) hanya dibayarkan saat awal masuk kuliah sebesar Rp10.000.000,00 untuk kelas reguler dan Rp12.000.000,00 untuk kelas khusus.
Persyaratan
1. Berlatar belakang S-1 Hukum dari:
a. Perguruan Tinggi Negeri.
b. Perguruan Tinggi Swasta dengan akreditasi minimal B
c. Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.
d. Bagi mahasiswa asing, harus mendapatkan izin dari Dirjen Dikti;
2. Memiliki IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3. Lulus ujian saringan masuk yang terdiri dari: Tes Potensi Akademik (TPA)
dan Bahasa Inggris;
4. Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian saringan masuk Program Magister Ilmu Hukum tidak diperkenankan pindah ke Program Magister Kenotariatan;
5. Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian saringan masuk Program Magister Ilmu Hukum untuk suatu Program Kekhususan tidak diperkenankan pindah ke Program Kekhususan lain.
6. Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian saringan masuk Program Magister Ilmu Hukum Klas Reguler tidak diperkenankan pindah ke Klas Khusus; maupun sebaliknya.
Catatan: Beberapa matakuliah dalam Peminatan Hukum Ekonomi (Reg), Hukum Transnasional serta HAM dan Good Governance akan dilaksanakan dalam Bahasa Inggris.
a. Perguruan Tinggi Negeri.
b. Perguruan Tinggi Swasta dengan akreditasi minimal B
c. Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.
d. Bagi mahasiswa asing, harus mendapatkan izin dari Dirjen Dikti;
2. Memiliki IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3. Lulus ujian saringan masuk yang terdiri dari: Tes Potensi Akademik (TPA)
dan Bahasa Inggris;
4. Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian saringan masuk Program Magister Ilmu Hukum tidak diperkenankan pindah ke Program Magister Kenotariatan;
5. Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian saringan masuk Program Magister Ilmu Hukum untuk suatu Program Kekhususan tidak diperkenankan pindah ke Program Kekhususan lain.
6. Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian saringan masuk Program Magister Ilmu Hukum Klas Reguler tidak diperkenankan pindah ke Klas Khusus; maupun sebaliknya.
Catatan: Beberapa matakuliah dalam Peminatan Hukum Ekonomi (Reg), Hukum Transnasional serta HAM dan Good Governance akan dilaksanakan dalam Bahasa Inggris.
Kenotariatan
1. S1 Ilmu Hukum dari PTN/ PTS dengan akreditasi minimal B di Indonesia;
2.Memiliki IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3. Lulus ujian saringan masuk yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA) dan Bahasa Inggris;
4.Tidak memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang berpotensi menghalangi profesi sebagai Calon Notaris;
5. Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian saringan masuk Program Magister Kenotariatan tidak diperkenankan pindah ke Program Magister Ilmu Hukum.
2.Memiliki IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3. Lulus ujian saringan masuk yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA) dan Bahasa Inggris;
4.Tidak memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang berpotensi menghalangi profesi sebagai Calon Notaris;
5. Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian saringan masuk Program Magister Kenotariatan tidak diperkenankan pindah ke Program Magister Ilmu Hukum.
Catatan : Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di website resmi UI.
No comments